Refleksi 2020 di PN Medan, Total 43.894 Perkara, Sempat Lockdown, 11 Terdakwa Divonis Bebas dan Lepas

perkara yang masuk

topmetro.news – Secara defacto hasil penelusuran perkara secara online (SIPP) hingga Kamis (31/12/2020), sebanyak 43.894 perkara yang masuk ke PN Kelas IA Khusus Medan. Yakni perkara perdata maupun pidana. Sedangkan sisa perkara di tahun 2019 sebanyak 1.845 perkara.

Di antaranya perkara gugatan, pidana biasa, pidana anak, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), permohonan konsinyasi. Lalu, pidana khusus seperti korupsi, perkara lalu lintas dan lainya.

Perkara gugatan tahun 2020 ini tercatat sebanyak 873 perkara dan 375 perkara di antaranya telah mendapat vonis. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebanyak 44 perkara dan 42 di antaranya telah jatuh vonis.

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebanyak 416 perkara dengan 89 di antaranya telah putus. Sedangkan 700 perkara lalu lintas, kesemuanya telah selesai putus.

Perkara pidana umum (pidum) sebanyak 3.994 perkara dan 944 di antaranya telah jatuh vonis. Perkara pidana khusus (pidsus) yakni korupsi tercatat 84 perkara dan 35 di antaranya telah memperoleh vonis.

Dengan demikian total sisa perkara 1.994 masih akan menjalani proses di tahun 2021. Sisa perkara gugatan 487, PKPU (8 perkara), PHI (161 perkara), pidum (1.175 perkara) dan korupsi (26 perkara).

Pandemi Covid-19

Ada perbedaan mencolok, khususnya di April 2020 lalu. Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kemenkumham perlahan namun pasti melakukan terobosan guna memutus mata rantai Pandemi Covid-19. Khusus persidangan perkara-perkara pidana berlangsung secara online atau virtual.

PN Medan di bawah kepemimpinan Sutio Jumagi Akhirno mulai melakukan pembenahan internal. Empat dari 10 ruangan sidang kini lengkap dengan monitor dan jaringan pendukung persidangan secara online. Yakni Cakra 2, 3, 4, dan 8. Bila ada masalah teknis, persidangan online menggunakan sambungan video call WhatsApp (WA).

Majelis hakim bersidang di pengadilan, JPU-nya bisa juga bersidang dari kantornya masing-masing maupun hadir di ruang sidang. Namun para terdakwanya bersidang secara online di mana mereka dititip (ditahan). Penasihat hukumnya (PH) biasanya tampak hadir di ruang sidang.

Sidang perdana secara online adalah perkara pembunuhan berencana terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin dengan terdakwa justeru istri korban, Zuraida Hanum. Dengan dua eksekutor kakak beradik beda ibu, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

PN Medan Lockdown

Keluarga Besar PN Medan juga sempat berduka dengan meninggalnya salah seorang hakim berinisial S yang katanya akibat terkonfirmasi Covid-19.

Hasil tes pemeriksaan lendir dari dalam hidung (swab) dimotori Dinas Kesehatan Sumut, sebanyak 13 hakim dan 25 pegawai dilaporkan positif terinfeksi Covid-19.

Namun belakangan hasil tes swab tersebut sempat menjadi ‘buah bibir’. Konon beberapa di antaranya melakukan tes swab di rumah sakit di Medan. Dan dinyatakan tidak terinfeksi Covid-19.

Untuk pertama kali pimpinan di PN Medan menerapkan status lockdown alias karantina wilayah. Dan masa kerja dari rumah alias Work From Home (WFH) selama sepekan sejak, Jumat (4/9/2020). Lockdown dan WFH kedua tertanggal 14 hingga 18 September 2020.

Zuraida Hanum dalam sidang secara virtual menangis terisak ketika dapat vonis pidana mati | topmetro.news

Vonis Bebas

Suasana senyum bahagia maupun isak tangis, tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Senyum bahagia ketika terdakwa dapat vonis bebas atau lepas. Isak tangis ketika terdakwa dan keluarganya tidak terima dengan putusan majelis hakim.

Terdakwa Zuraida Hanum sempat menangis terisak setelah terkena vonis pidana mati oleh majelis hakim dengan ketua, Erintuah Damanik.

Data topmetro.news, sebanyak 11 terdakwa selama tahun 2020 memperoleh vonis bebas maupun lepas.

Lewat dissenting opinion, majelis hakim diketuai Mian Munthe dan anggota Jarihat Simarmata, Selasa (28/4/2020), memvonis bebas ketiga terdakwa korupsi mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Madina Syahruddin, serta kedua mantan stafnya Hj Lianawaty Siregar selaku PPK TA 2017 pada Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas PUPR Kabupaten Madina (terdakwa II) serta Nazaruddin Sitorus (terdakwa III) juga selaku PPK TA 2016.

Sebaliknya anggota Majelis Hakim II Denny Iskandar dalam amar putusannya menyatakan, unsur kerugian keuangan negaranya telah terbukti. Sebab menurut saksi ahli yang hadir pada persidangan sebelumnya, ada temuan kekurangan spesifikasi pekerjaan pagar dan plank posko.

Beberapa pekan sebelumnya juga terkait pengerjaan taman wisata di Madina, yakni Taman Siri-siri Syariah (TSS) dan Taman Raja Batu (TRB), juga lewat dissenting opinion kembali ‘kandas’ di Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim dengan ketua, Irwan Effendi menjatuhkan vonis lepas terhadap mantan Plt Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Madina Rahmadsyah Lubis (49) dan kedua stafnya Edy Djunaedi ST (42) serta Khairul Akhyar Rangkuti (39). Hakim anggota Denny Iskandar juga tidak sependapat atas vonis lepas tersebut.

Pertama Kali di ITE

Febi Nur Amelia, wanita jelita yang menagih utang lewat fitur Instagram story miliknya, @feby2502 dengan saksi korban Fitriani Manurung divonis bebas oleh majelis hakim diketuai Sri Wahyuni. Jejak digital menunjukkan vonis bebas tersebut merupakan pertama kalinya terkait perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di PN Medan.

Apriliani, terdakwa pemalsuan data autentik (seolah satu-satunya ahli waris yang masih hidup) atas kepemilikan lahan seluas 14.910 M2 yang berada di kawasan Jalan Pancing II, Lingkungan II, Kelurahan Besar/Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa petang (11/2/2020) akhirnya divonis lepas oleh majelis hakim diketuai Tengku Oyong.

Majelis hakim dengan ketua, Ahmad Sumardi dengan hakim anggota Syafril Batubara dan hakim anggota Sri Wahyuni Batubara dalam persidangan secara video conference (vidcon), Jumat (23/10/2020) di Ruang Cakra 5 PN Medan, secara dissenting opinion memvonis bebas ENS alias Ebiet.

Pria berusia 48 tahun yang juga merupakan kepala salah satu panti asuhan di Medan itu menurut keyakinan hakim, tidak terbukti melakukan tindak pidana cabul terhadap perempuan di bawah umur.

Selanjutnya sepekan menjelang penghujung tahun 2020, dua majelis Hakim PN Medan dengan dua perkara pidana umum berbeda nyaris ‘mencetak ‘hattrick’ ke ‘gawang’ JPU pada Kejati Sumut dan Kejari Medan.

Majelis hakim dengan ketua, Jarihat Simarmata, Rabu (23/12/2020) di Ruang Cakra 3 memvonis bebas terdakwa Joni (48). Yakni, terkait perkara tindak pidana kepemilikan senjata jenis memiliki, menguasai, menyimpan, menyembunyikan, membawa-bawa senjata api rakitan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Secara terpisah di Ruang Cakra 9, majelis hakim (dibacakan Deson Togatorop) juga menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Robert Hutahaean alias Robert Hutahean. Perkaranya tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus nyata oleh akte itu.

Dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu. Seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment